Senin, 21 Juni 2010

hak mahasiswa 2

skip to main | skip to sidebar
Stai Miftahul \

STAI MU Navigation

* Home
* Sekapur Sirih
* Sejarah STAI-MU
* Pendiri STAI-MU
* Tentang STAI MU
* Program Studi
* Visi dan Misi
* Hymne & Mars
* Struktur Pimpinan
* Peraturan Mahasiswa
* Fasilitas
* Galeri Photo

Pedoman Studi

* Paket Mata Kuliah
* Kartu Rencana Studi (KRS)
* Kegiatan Studi
* Ketua Jurusan
* Penasehat Akademis
* Registrasi Mahasiswa
* Nomor Induk Mahasiswa
* Petunjuk Penulisan Skripsi

BAB III - Kewajiban dan Hak Mahasiswa
BAB III
Kewajiban dan Hak Mahasiswa
Pasal 3

Mahasiswa/i mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1. Melakukan registrasi dan herregistrasi pada tiap awal semester dan tahun ajaran sebagaimana ketentuan STAI-MU;
2. Melakukan konsultasi kepada pembimbing akademis;
3. Mengikuti perkuliahan dan menjalankan tugas-tugas sebagai mahasiswa;
4. Mengikuti ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Menyusun tugas akhir dan atau karya ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Melakukan yudisium semester dan yudisium akhir;
7. Ikut memelihara sarana, dan prasarana di lingkungan kampus;
8. Menjaga wibawa dan nama baik almamater;
9. Menjaga dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nasional;
10. Menjunjung tinggi dan menjalankan Syariat Islam.

Pasal 4
Mahasiswa/i mempunyai hak sebagai berikut :

1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Memperoleh pembelajaran, pengajaran, bimbingan, informasi ilmiah, dan layanan sebaik-baiknya untuk kemajuan studinya;
3. Mengembangkan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran sesuai kemampuannya;
4. Memanfaatkan fasilitas yang dimiliki STAI-MU sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Pindah ke perguruan tinggi lain, atau ke jurusan lain di STAI-MU;
7. Mengajukan selang studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Memperoleh santunan kesehatan, kecelakaan, dan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Memperoleh beasiswa baik dari Perguruan Tinggi, pemerintah, maupun lembaga lainnya secara kompetitif;
10. Melaksanakan aktivitas di dalam kampus, antara pukul 06.00 s.d. 22.00 WIB.

BAB IV - Jenis-Jenis Sanksi

Label: Peraturan Mahasiswa
Berita dan Informasi Terbaru

*
Info STAI Miftahul Ulum
Penerimaan Mahasiswa Baru STAI MU Tpi - Telah dibuka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2010 / 2011 STAI Miftahul 'Ulum Tanjungpinang. Program Study : 1. Pendidikan Agama Islam (PAI) Jenjang...

Program Studi

* Pendidikan Agama Islam
* Pendidikan Bahasa Inggris
* Ekonomi Islam

Sistem Kredit Semester

* Pengertian & Program
* Kredit Semester
* Satuan Kredit Semester
* Sistem Perkuliahan
* Beban & Satuan Kredit
* Ujian & Penilaian
* Evaluasi Studi
* Batas Waktu Studi
* Cuti Kuliah
* Aktif Kuliah
* Alpa Studi
* Semester Pendek
* Pindah Kuliah
* Wisuda Sarjana
* Ijazah & Akta
* Sanksi Akademik

Visitor
Counter Powered by RedCounter

Copyrighted 2009-2010 © STAIMU-TPI.ac.id
Sekolah Tinggi Miftahul 'Ulum Tanjung Pinang - Kepulauan Riau
Web Development : PendidikanRiau.com

hak mahasiswa

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

1. Hak Mahasiswa
a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku di Undiknas Denpasar;
b. Memperoleh pendidikan dan pengajaran yang sebaik-baiknya serta layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
c. Memanfaatkan fasilitas yang ada di Undiknas Denpasar, dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya, serta hasil pelajarannya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya, serta hasil pelajarannya;
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya Undiknas Denpasar melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan yang mengurus dan mengatur minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lainnya bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa atau program studi yang hendak dimulai dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan; dan
j. Ikut serta daiam kegiatan organisasi mahasiswa Undiknas.

2. Kewajiban Mahasiswa
a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai peraturan yang berlaku;
b. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Undiknas Denpasar;
c. Menghormati tenaga pendidik dan/atau tenaga penunjang akademik di lingkungan Undiknas Denpasar;
d. Ikut serta memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus Undiknas Denpasar;
e. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
f. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. Menjaga kewibawaan dan nama baik Undiknas Denpasar.
Pelaksanaan ketentuan pada point 1 dan 2 di atas diatur oleh rektor dengan dibantu oleh para dekan.

3. Sanksi Mahasiswa
Mahasiswa Undiknas Denpasar yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran dan/atau peringatan;
b. Penggantian kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan dan/atau pembayaran denda;
c. Skorsing;
d. Larangan mengikuti kegiatan akademik seluruh ataupun sebagian kegiatan dalam waktu tertentu atau selamanya; dan e. Pencabutan hak atau pemecatan sebagai anggota keluarga besar Undiknas Denpasar.

4. Hal-hal Khusus
a. Seluruh mahasiswa Undiknas wajib menjadi anggota Koperasi Mahasiswa (Kopma) Undiknas Denpasar;
b. Bagi mahasiswa yang berprestasi diberikan penghargaan yang bentuk dan syaratnya ditetapkan dengan keputusan Rektor Undiknas Denpasar.

This entry was posted on Monday, February 26th, 2007 at 7:20 am and is filed under Kemahasiswaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply

Name (required)

konstitusi Pendidikan

skip to main | skip to sidebar
Topik : UU Sistem Pendidikan Nasional
Tautan : http://www.gudangmateri.com/2010/04/uu-sistem-pendidikan-nasional.html
Tanggal Akses : Monday, June 21, 2010

* Beranda
* Mobile
* Facebook
* Personal
* Biografi
* Ensiklopedia
* Contact
* Advertise
* Award
* Tools
* RSS
*

www.gudangmateri.com

UU Sistem Pendidikan Nasional
Tatanan Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia yang semakin berkembang menuntut adanya aturan yang mengatur Sistem Pendidikan tersebut , maka :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
Perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 5

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Pasal 6

(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua

Pasal 7

(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Pasal 9

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 10

Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

BAB V
PESERTA DIDIK

Pasal 12

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing¬masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 13

(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 14

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 15

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Pasal 16

Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bagian Kedua Pendidikan Dasar

Pasal 17

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga Pendidikan Menengah

Pasal 18

(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat Pendidikan Tinggi

Pasal 19

(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Pasal 20

(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 21

(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah.
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 22

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.

Pasal 23

(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pasal 24

(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 25

(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kelima Pendidikan Nonformal

Pasal 26

(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keenam Pendidikan Informal

Pasal 27

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketujuh Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 28

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak¬kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedelapan Pendidikan Kedinasan

Pasal 29

(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesembilan Pendidikan Keagamaan

Pasal 30

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesepuluh Pendidikan Jarak Jauh

Pasal 31

(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesebelas Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

Pasal 32

(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VII
BAHASA PENGANTAR

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

BAB VIII
WAJIB BELAJAR

Pasal 34

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 35

(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB X
KURIKULUM

Pasal 36

(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37

(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 38

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 39

(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 41

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. 13.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 42

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 43

(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Pasal 45

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan

Pasal 46

(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua Sumber Pendanaan Pendidikan

Pasal 47

(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga Pengelolaan Dana Pendidikan

Pasal 48

(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat Pengalokasian Dana Pendidikan

Pasal 49

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 50

(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 51

(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 52
(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua Badan Hukum Pendidikan

Pasal 53

(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.

BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 54

(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pasal 55

(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 17.
(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah

Pasal 56

(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu Evaluasi

Pasal 57

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Pasal 58

(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Pasal 59

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua Akreditasi

Pasal 60

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga Sertifikasi

Pasal 61

(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 62

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. 19.
(3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 63

Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.

BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

Pasal 64

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 65

(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XIX
PENGAWASAN

Pasal 66

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 67

(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat
(5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 68

(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 70

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 71

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diundangkan belum berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan.

Pasal 73

Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.

Pasal 74

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 75

Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang¬undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

Pasal 76

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960
tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003

Presiden Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 Sekretaris Negara Republik Indonesia,
Bambang Kesowo

Berikut Tautan Penjelasan lebih lanjut mengenai UU Sistem Pendidikan Nasional !
Redaktur Achmad Zulfikar Monday, April 26, 2010
Category: Edukasi, Hukum
Terima kasih telah mengunjungi gudangMateri.com silahkan untuk mengisi Buku Tamu bagi pengunjung sekalian , dan klik tautan berikut untuk melihat prasyarat Kontribusi . Klik tautan berikut untuk berlangganan konten Gudang Materi atau anda ingin Follow Gudang Materi .
Artikel terkait lainnya :
Edukasi

* Pelantikan Pengurus Forum Wacana UNJ
* Analisis SWOT dalam merancang Inovasi
* 3.254.365 Siswa SMP 2010 Lulus
* Evaluasi Ujian Nasional
* Ki Hajar Dewantara dan Taman Siswa
* Penjelasan UU Sisdiknas
* Arti Kata Tut Wuri Handayani
* Hari Pendidikan Nasional 2010
* Kunci Jawaban UAN SMA 2010 Biologi
* Kunci Jawaban UAN SMA 2010 Bahasa Indonesia
* Semua Berawal dari Pendidikan
* Jadwal Ujian Nasional 2010 : SD , SMP , SMA , MI , MTs , MAN , SMK , SDLB, SMPLB , SMALB
* Pelindung Terumbu Karang
* Pembuatan Laporan Lengkap
* Pendidikan Anti Korupsi
* Arsitektur dan Organisasi Komputer
* Pentingnya Demokrasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Hukum

* Susno Duadji ditahan Mabes Polri
* Penjelasan UU Sisdiknas
* Penjelasan UU No. 39 Tahun 1999
* UU No. 39 Tahun 1999
* Declaration of Independence of USA
* Instrumen Hak Asasi Manusia
* Hak Asasi Manusia
* UU Internet dan Transaksi Elektronik
* UUD 1945 setelah Amandemen
* Penjelasan UUD 1945
* Undang Undang Dasar 1945
* UU No.22 Tahun 2009
* Sistem Presidensial Setelah Amandemen



1 comments:

Dunia iklan online said...

banyak banget ya ketentuannya
April 27, 2010 1:23 AM

Post a Comment

Tim Gudang Materi mengharapkan komentar anda sebagai kritik dan saran untuk kami .. Hubungi kami jika anda mengalami kesulitan !
Links to this post

Create a Link
Newer Post Older Post Home
Labels
Aljabar Linear (4) Analisa dan Perancangan Sistem (1) Arsitektur dan Organisasi Komputer (16) Astronomi (16) Berita Duka (1) Biografi (3) Biografi Pahlawan Nasional (5) Biografi Penemu Dunia (21) Biografi Tokoh (2) Biografi Tokoh Dunia (9) Biografi Tokoh Islam (14) Biografi Tokoh Nasional (20) Biografi Tokoh Sulawesi Selatan (16) Biologi (54) Bisnis (4) BlogContest (21) Budaya (1) Character Building (9) Computer Hardware (7) Computer Problem (6) Computer Software (7) Data Mining (6) Data Warehouse (6) Edukasi (18) Ekonomi (12) Elektronika (9) Emulator (4) English (8) Facebook Tips (5) Fisika (29) Games (8) Geografi (11) Gudang Lagu (8) Hukum (14) Ilmu Pengecoran (3) Interaksi Manusia dan Komputer (2) Jaringan Komputer (8) Kecerdasan Buatan (3) Kedokteran (24) Kesenian (13) Kewarganegaraan (40) Kimia (19) Komunikasi Data (4) Logika Matematika (14) Lomba Blog UII (3) Manajemen (4) Matematika (4) Modul (4) News (20) Operating System (8) Otomotif (11) Pemrograman (7) Pemrograman Batch (10) Pemrograman Java (16) Pengadaan Barang dan Jasa (1) Pengantar Teknologi Informasi (9) Posting (11) Review (50) Sastra (38) Sejarah (38) Sistem Basis Data (13) Sistem Informasi (1) Smansa People (5) Sosiologi (4) Sport (6) Statistika (11) Struktur Data (11) Teknik Industri (1) Tutorial Blog (22) Tutorial Photoshop (1)
Pesan Sponsor
Internet Sehat Pesta Blogger 2010 Procurement-Indonesia.com IATMI-Cirebon.org Belajar PHP di Kelas Online Jasa Video Editing dan Motion Graphics KIA Jakarta Advertis di Gudang Materi

open all | close all
Fitur Gudang Materi
Buku Tamu
Index Gudang Materi
Tukar Link
Banner List
Kontributor Gudang Materi
Frequently Asked Question
Partnership Gudang Materi
Daftar Isi Gudang Materi
Character Building
Seminar Motivasi
Wawancara Character Building
Kokoh dan Mandiri
Komunikasi Efektif
Mencapai Keinginan
Menggali Potensi Diri
Kata Mutiara Albert Einstein
Kata Mutiara Para Tokoh
Facebook Tips
Username Halaman Penggemar FB
Ajak Teman Menjadi Penggemar
Mengedit Halaman Penggemar FB
Script Fans Page Facebook
Membasmi Virus Candid Prank
Facebook dan Penerimaan Pegawai
Gudang Biografi
Apakah Biografi itu ?
Perkembangan Autobiografi
Definisi Bibliografi
Biografi Tokoh Sejarah
Biografi Joko Tingkir
Biografi Pati Gadjah Mada
Biografi Tokoh Dunia
Biografi Leonardo Da Vinci
Biografi Ludwig Van Beethoven
Biografi Karl Max
Biografi Christopher Colombus
Biografi Napoleon Bonaparte
Biografi Vasco Da Gama
Biografi Johannes Gutenberg
Biografi William Shakespeare
Biografi Penemu Dunia
Biografi Alexander Flemming
Biografi Laksamana Cheng Ho
Biografi Marie Curie
Biografi Michael Faraday
Biografi Albert Einstein
Biografi Wright Bersaudara
Biografi Nicolaus Copernicus
Biografi Antony Van L.
Biografi Louis Pasteur
Biografi Nostradamus
Biografi Phytagoras
Biografi Galileo Galillei
Biografi Aristoteles
Biografi Archimedes
Biografi John Venn
Biografi Isaac Newton
Biografi Thomas Alva Edison
Biografi Blaise Pascal
Biografi James Watt
Biografi Alexander Graham Bell
Biografi Bill Gates
Biografi Tokoh Dunia Islam
Biografi Sunan Kudus
Biografi Sunan Giri
Biografi Sunan Muria
Biografi Sunan Gunung Jati
Biografi Sunan Kalijaga
Biografi Sunan Bonang
Biografi Sunan Ampel
Biografi Sunan Drajat
Biografi Sunan Gresik
Biografi Ibnu Sina
Biografi Ibnu Nafis
Biografi Al- Farabi
Biografi Al- Kindi
Biografi Zaid Bin Tsabit
Biografi Tokoh Nasional
Biografi Gesang Maestro Keroncong
Biografi Susno Duadji
Biografi Dr Soetomo
Biografi Wahidin Sudirohusodo
Biografi Raden Ajeng Kartini
Biografi Adam Malik
Biografi Muhammad Yamin
Biografi Taufiq Ismail
Biografi Chairil Anwar
Biografi Wage Rudolf Soepratman
Biografi Ki Hajar Dewantara
Biografi Presiden Soekarno
Biografi Presiden Soeharto
Biografi Megawati Soekarno P.
Biografi Abdurrahman Wahid
Biografi Mohammad Hatta
Biografi Cipto Mangunkusumo
Biografi B.J. Habibie
Biografi Susilo Bambang Y.
Biografi Pahlawan Nasional
Biografi Pangeran Diponegoro
Biografi Tuanku Imam Bonjol
Biografi Teuku Umar
Biografi Jenderal Ahmad Yani
Biografi Jenderal Soedirman
Biografi Tokoh Sulawesi Selatan
Biografi Jusuf Manggabarani
Biografi Ilham Arief Sirajuddin
Biografi Adil Patu
Biografi Halim Abdul Razak
Biografi Jafar Sodding
Biografi Irwan Paturusi
Biografi Supomo Guntur
Biografi Idris Manggabarani
Biografi Ridwan Musagani
Biografi Firmansyah M.
Biografi Kasma F Amin
Biografi Iriantosyah Kasim
Biografi Abdul Razak Djalle
Biografi Muhammad Ilham Alim Bachrie
Biografi Herman Handoko
Gudang Lagu
Gesang - Bengawan Solo
Armada - Mau Dibawa Kemana
Embun di Pagi Buta
Kelly Clarkson - Because Of You
Yang Terbaik Bagimu
Marcell - Takkan Terganti
Andra - Sempurna
My Shiny Teeth and Me
Ilmu Agama
Agama Islam
Masukknya Islam Ke Nusantara
Seputar Agama Islam
Keajaiban Kata dalam Al- Quran
Dalil Rokok yang Di Haramkan
Seni dalam Perspektif Islam
Perspektif Islam terhadap Perayaan Tahun Baru
Bacaan Nun Mati dan Mim Mati
Neraca Kehidupan
Syariah dan Fiqh
Al-Quran dan Sains
Mendidik Akhlak
Ilmu Alam
Definisi Ilmu Alam
Astronomi
Komunikasi Lewat Satelit
Museum Planetarium Adler
Planet
Definisi Planet
Merkurius
Venus
Bumi
Mars
Yupiter
Saturnus
Uranus
Neptunus
Pluto ( Planet Kerdil )
Fisika
Praktikum Fisika
Dinamika Rotasi
Dua Balok dan Pegas
Jangka Sorong
Gaya Lorentz
Pegas
Titik Berat
Gelombang Tali Melde
Percobaan Ohm
Percepatan Rerata
Kecepatan Rerata
Termodinamika
Menentukan Arah Gaya Lorentz
Fluida Statis Dinamis
Fluid Statis
Permukaan Fluida Statis
Viskovitas Fluida
Hukum Pokok Hidrostatika
Hukum Pascal
Hukum Archimedes
Fluida Dinamis
Asas Bernoulli
Hukum Bernoulli
Teorema Toricelli
Biologi
Praktikum Biologi
Sel Mati dan Sel Bawang Merah
Respirasi pada Serangga
Uji Bahan Makanan
Biokimia Protein
Biokimia Lipid
Biokimia Karbohidrat
Energi Alternatif Biogas
Fauna
Amphibi
Mamalia
Iguana Hijau
Buaya Air Asin
Serigala
Singa
Coyote
Pelikan
Penguin
Gurita
Piranha
Terumbu Karang
Flora
10 Bunga Menawan tapi Beracun
Bunga
Bagian dan Tipe Bunga
Penyerbukan Pembuaham Bunga
Seputar Pantai
Materi Air
Unsur Metabolisme Tubuh
Cara Menyelamatkan Penyu
Klasifikasi Makhluk Hidup
Kimia
Praktikum Kimia
Tes Daya Hantar Listrik Larutan
Uji Glukosa Senyawa Karbon
Identifikasi Ion Halida
Uji Karbohidrat
Reaksi Ion Permanganat
Uji Protein
Perubahan Konsentrasi
Aki dan Baterai
Unsur Halogen Kimia
Reaksi Redoks Suasana Basa
Percobaan Elektrokimia
Sel Volta Kimia
Elektroda Kimia
Ilmu Bahasa
Bahasa Inggris
No People Watch in Cinema
Present Continuous Tense
Past Continuous Tense
Present Tense
Past Tense
English Presentation 1
English Presentation 2
Bahasa Indonesia
Definisi Pantun
Jenis Pantun
Pantun Adat
Pantun Agama
Pantun Jenaka
Pantun Budi
Pantun Kias
Pantun Kepahlawanan
Pantun Nasihat
Pantun Percintaan
Pantun Peribahasa
Pantun Perpisahan
Pantun Bijak
Pidato Kemerdekaan ke - 63
Tata Cara Pembuatan Laporan
Definisi Slogan
Puisi Lautku
Bahasa Jawa
Makna Aksara Jawa
Bahasa Jepang
Huruf Hiragana
Ilmu Bisnis
Statistik Asosiasi Konsultansi
Asuransi dan Perkembangannya
Balance Score Card
Ilmu Blog
Membuat Floating Banner
Domain Pribadi untuk Blog Mobile Anda
Redirect Co.CC ke Domain Anda
Membuat Favicon di Blog
Memasukkan Tabel Ke Posting
Membuat Related Post
Cek Kecepatan Loading Blog
Optimalisasi Meta Description
Bahaya Mengganti Template Blog
Membuat Navigasi Tree
Blog On Mobile Browser
Widget di Halaman Tertentu
Hapus Judul dan Deskripsi Blog
Cara Impor dan Ekspor Blog
Membuat Daftar Isi Blog
Blog for Hobby
Feedjit Live Traffic
Tutorial Shoutmix
10 Tips Meningkatkan Traffic
Memotong Postingan di Blog
Tutorial Cbox
Ilmu Hukum
Undang - Undang
UU Dasar 1945
UU Dasar 1945 Amandemen
UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lantas
UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE
UU No. 39 Tahun 1999 ttg HAM
UU Sistem Pendidikan Nasional
Susno Duadji di Tahan
Penjelasan UU Sisdiknas
Hak Asasi Manusia
Instrumen Hak Asasi Manusia
Penjelasan UUD 1945
Penjelasan UU No.39 Tahun 1999
Declaration Independence of USA
Ilmu Kedokteran
Pencegahan dan Pengobatan Diabetes
Osiloskop beserta Spesifikasinya
Anastesi Lokal pada Gigi
Respon Rasa Sakit
Kelainan Alat Kelamin Jantan
Penjelasan Alat Kelamin Jantan
Cegah dan Obati Kelainan Alat Kelamin Jantan
Farmakokinetika Anastesi Lokal
Farmakodinamika Anastesi Lokal
Vasokonstriktor pada Anastesi
Komplikasi Anastesi Lokal
Biokimia Gigi dan Saliva
Nervus
Nervus Maksilaris
Trigemial Nerve
Nervus Olfaktorius
Nervus Opticus
Nervus Occulomotor
Nervus Trochlearis
Nervus Abducent
Nervus Facialis
Nervus Glossopharingeus
Nervus Vagus
Nervus Accessorius
Nervus Hypoglossus
Sistem Saraf Pusat dan Sistem Saraf Tepi
Jenis Narkoba dan Narkotika
Definisi Narkoba dan Narkotika
Dampak Narkoba dan Narkotika
Infeksi Menular Seksual
Mendiagnosa Penyakit Kanker
Ilmu Jurnalistik
Wafatnya Hasan Tiro
Koprol.com from Yahoo!
Menteri Keuangan Agus Martowardjojo
Kisah Alterina Hofan dan Jean
Mama Laurent Wafat
Jam Gadang Bukittinggi
Hasri Ainun Habibie Wafat
Liputan COMPFEST 2010
Liputan COMPFEST 2010 Day 2
Seminar Compfest 2010
Potret Hari Buruh 2010
Sensus Penduduk 2010
Nabi Muhammad South Park
Memilih Layanan Hosting
Waspada Domain Gratis Co.CC
Kontroversi Domain Co.CC
TIKI JNE Pengiriman Barang
SMP Negeri 4 Depok
Review Buku : Membongkar Gurita Cikeas
Review Buku : Menyiapkan Momentum
Sushi Take di Bidakara Pancoran
Visit Seaworld Indonesia
Service Laptop at Dokter Laptop Mall Ambassador
24 Rekor Dunia Indonesia
Ilmu Kesenian
Benda Pusaka Nusantara
Makna Busana Adat Jawa
Kesenian Barongsai
Definisi Kesenian
Seni Musik
Ilmu Komputer
Definisi Ilmu Komputer
Analisa dan Perancangan Sistem
Analisa dan Perancangan Sistem
Arsitektur dan Organisasi Komputer
Pemrosesan Paralel
Pengenalan Arsitektur dan Organisasi Komputer
Intel Quad Core
Tingkat Abstraksi Organisasi Komputer
Pengenalan Organisasi Komputer
Generasi Komputer
Gerbang Logika Komputer
Memori Eksternal Komputer
Memori Internal Komputer
Manajemen Input Output Komputer Komputer
Fungsi Komputer dalam Organisasi Komputer
Pemrosesan Paralel
Tren Teknologi Komputer
Sistem Konversi Bilangan
Bahasa Pemrograman
Pemrograman C++
Scanf C++
Printf Pemrograman C++
Pengenalan Borland C++
Sequential Search
Program Pembalik Kata Borland C++
Daftar Menu Makanan - Pemrograman C++
Sorting dengan Borland C++
Insertion Sort
Pemrograman Java
Java Graphic User Interface
String Buffer Pemrograman Java
Progran Penjualan Java
Java Class Math
Interface dan Kegunaannya
Tipe Bilangan
Tiga Pilar OOP
Definisi dan Jenis Variabel
Definisi Literal
OOP Inheritance
OOP Polymorphis
Kelebihan Pemrograman Java
Contoh Pemrograman Java
Object Oriented Programming
Logic Calculator Pemrograman Java
Batch Programming
Membuat Form Login
Membobol Folder Locker
Membuat Folder Locker
Mencari Lirik Lagu
Membuat Program Biodata
Membuat Kuesioner
Menyembunyikan Folder
Membuat Layar Bluescreen
Membuat Matrix
Membuat Folder
Pengantar Algoritma dan Pemrograman
3 Tahap Pokok dalam Pemrograman
Dasar Pemrograman Komputer
IP Adress Lookup
Netbeans untuk Program Perusahaan
Membuat Flowchart pada Pemrograman
Computer Hardware
Mengoptimalkan Modem
Motherboard ASROCK P55 Deluxe
Motherboard Asus P7P55D-E Premium
Motherboard Asus M4A785TD-V EVO
Sejarah dan Perkembangan Harddisk
Optical Disk
Computer Problem
Kerusakan Harddisk dan Penyebabnya
Membasmi WGA dari Komputer
Komputer Lambat Respon
Bluescreen pada Komputer
Keruasakan LCD
Computer Software
Software Konversi Aksara Jawa
Advanced System Care PRO 3.5.0
Banner dengan Microsoft Powerpoint
Microsoft Disk Operating System
Perintah Microsoft Disk Operating System
Microsoft Disk Operating System pada Linux
Data Mining
Pengenalan Data Mining
Ruang Lingkup dan Tugas Data Mining
Teknik dan Metode Data Mining
Proses dan Cara Kerja Data Mining
Aplikasi Data Mining
Kesimpulan Data Mining
Data Warehouse
Definisi Data Warehouse
Data Warehouse dan Data Mart
ETL Data Warehouse
Data Cleansing
Data Multidimensi
OLAP Data Warehouse
Interaksi Manusia dan Komputer
Interaksi Manusia dan Komputer II
Interaksi Manusia dan Komputer
Jaringan Komputer
Macam Jaringan Komputer
Jaringan WiMax
Konfigurasi TCP/IP Linux
Jaringan Komputer
Sejarah Perkembangan Jaringan Komputer
Definisi dan Sejarah Internet
Mendiagnosis PC Jaringan
Instalasi Perangkat Jaringan
Kecerdasan Buatan
Perkembangan Kecerdasan Buatan
Aplikasi Kecerdasan Buatan
Komunikasi Data
Komunikasi Data
Operating System
Sistem Operasi Berbasis Text
Instalasi Sistem Operasi Berbasis GUI
Keunggulan Linux UBUNTU 9.0
Serba Serbi Windows Seven
Permasalahan Windows Seven
Pengantar Teknologi Informasi
Cara Menggunakan
1001 Fitur GOOGLE
Struktur Data
Tree Struktur Data
Binary Tree
Pengenalan Struktur Data
Tipe Data Bentukan
Tipe Data dan Struktur Data
Tipe Data Struct
Program Tipe Data Struct
Nested Struct
Array Of Struct
Definisi Array
Sistem Informasi
Sistem Informasi Manajemen
Sistem Basis Data
Derajat Relationship
Entity Relationship
Teknik Normalisasi Basis Data
Bahasa Query Formal
Proses Design Basis Data
Daur Hidup Basis Data
Bahasa Basis Data Relasional
Definisi Basis Data
Komponen Basis Data
my SQL pada Database
Bahasa Basis Data
Netbeans untuk Memanipulasi mySQL
Komponen Basis Data Relasional
Ilmu Olahraga
Kumpulan Maskot Piala Dunia
Sejarah Badminton dan Bulutangkis
Perlengkapan dan Peraturan Badminton
Organisasi dan Perkumpulan Badminton
Ilmu Otomotif
Denda Mengganti Lampu Rem
Polisi dan Helm SNI
Spesifikasi Helm Standar Indonesia
Keuntungan KIA Big Up
Mobil Perpustakaan Keliling
Spesifikasi Ambulance Jenazah
Spesifikasi Ambulance Tipe Ekonomi
Spesifikasi Ambulance Type Deluxe
Rute Busway Transjakarta
Rute Angkutan Darat di Jakarta
Ilmu Pendidikan
Cerita Ben
Ben Baharuddin Nur
Bilah Kemudi Kehidupan
The Golden Rule Of Success
Pemanjat Terbaik
Meningkatkan Karir di Kantor
Manajemen Pengetahuan
Memahami Kekuatan Prinsip
Era Pengetahuan Terbit Sepenggalah
Menjadi Gubernur untuk Rakyat
Menjauhi Korupsi
Korupsi adalah Pilihan
Optimalkan Sugesti Positif
Berbagi Ilmu
Kelulusan Siswa SMP
Taman Siswa
Evaluasi Ujian Nasional
Hari Pendidikan Nasional 2010
Arti Kata Tut Wuri Handayani
Pendidikan Anti Korupsi
Semua Berawal dari Pendidikan
Jadwal Ujian Nasional 2010
Ilmu Photoshop
Mengedit Mata Merem Photoshop
Ilmu Sosial
Definisi Ilmu Sosial
Ekonomi
Indikasi Pertumbuhan Ekonomi
Teori Ekonomi Keyenesian
Perbedaan Mikroekonomi dan Makroekonomi
Makroekonomi
Inflasi dan Kebijakan Fiskal
Defisit dan Pertumbuhan Ekonomi
Kondisi Ekonomi Politik Indonesia
Ekonomi Orde Lama dan Orde Baru
Geografi
Bukittinggi sebagai Ibukota
Segitiga Bermuda
Peta
Atlas
Globe
Citra Penginderaan Jauh
Citra Foto
Citra Non- Foto
Kewarganegaraan
Sentralisasi dan Desentralisasi
Memahami Hak Minoritas
Sejarah Perumusan Pancasila
Puisi Hari Kebangkitan Nasional
Kusta dan Stigmasinya di Indonesia
Boedi Utomo dan Kebangkitan Nasional Indonesia
Pentingnya Berorganisasi
Habis Gelap Terbitlah Terang
Pancasila sebagai Paradigma
Berbagai Macam Suku di Indonesia
Kemiskinan di Indonesia
Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota
Masyarakat Minangkabau
Sistem Presidensial setelah Amandemen
Pentingnya Demokrasi
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Manajemen
Manajemen Inovasi
Analisis SWOT dalam Inovasi
Efektivitas Teknologi
Manajemen Koperasi
Sejarah
Filsafat Bima dan Dewa Ruci
Sejarah Hari Buruh Internasional
Sejarah Indonesia di Mata Dunia
Sejarah Public Relation
Zaman Zoikum
Mengungkap Teori Darwin
Perbandingan Zaman Litikum dan Zoikum
Pemberontakan Qahhar Mudzakkar
Pilkada Kota Makassar 2009 - 2014
Sejarah Partai Komunis Indonesia
Pembunuhan Misterius Rezim Orde Baru
Soekarno dalam mempertahankan Kekuasaannya
Latar Belakang G30SPKI
Pemberontakan G30SPKI
Prestasi Megawati sebagai Presiden
Sejarah Keris
Asal Usul Kota Ponorogo
Ilmu Teknik
Teknik Elektro
Perkembangan Teknologi Mikroelektronika
Memory Paging
Linux Memory Paging
Light Emitting Diode
Kapasitor
Bias dalam Transistor BJT
Voltmeter dan Beda Potensial
Cara Mengecek Kondisi Dioda
Menghitung Kapasitas Kapasitor
Perkembangan Kapasitor
Teknik Industri
Pemodelan Sistem Teknik Industri
Teknik Pengecoran
Pembuatan Cetakan Pasir dan Materialnya
Pengecoran
Dasar Pengecoran Ilmu Logam
Matematika Dasar
Himpunan
Memahami dan Menangani Bilangan
Bangun Datar Segi Empat
Keistimewaan Sudut pada Garis Sejajar
Matematika Ilmu Komputer
Aljabar Linear
Sistem Persamaan Linear
Persamaan Linear Simultan
Matrix dan Operasi Baris Elementer
Bentuk Eselon dan Reduksi Baris
Logika Matematika
Penyederhanaan dan Strategi Pembalikan
Teori Himpunan
Definisi Aksioma Aljabar Boolean
Aljabar Boolean Lanjutan
Pengenalan Logika Matematika
Logika Proposisi
Tautologi , Kontradiksi , dan Contingent
Tablo Semantik
Bentuk Normal
Resolusi
Deduksi Alami
Gerbang Logika Komputer
Operator Perangkai Logika Matematika
Statistika
Tinjauan Umum Statistika
Penyajian Data
Distribusi Fungsi
Ukuran Pemusatan dan Letak Data
Pengukuran Dispersi , Kemiringan dan Keruncingan
Analisis Data Berkara
Konsep Dasar Probabilitas
Distribusi Binomial
Distribusi Sampel
Games
Kombinasi Card Ragnarok
Game Portable Warzone 2100
Emulator Gameboy Visual
Daftar Game Gameboy Visual
Game Pokemon Crystal Gameboy Visual
Batu Evolusi Pokemon Crystal
Popular Page

Popular Pages Today
1. Gudang Materi : Trick Ujian Jounin Part 4 61.82%
2. Gudang Materi : Administrasi Pendidikan di Indonesia 5.43%
3. Gudang Materi : Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun 4.76%
4. Gudang Materi : Manajemen Koperasi 4.76%
5. Gudang Materi : Kinerja dan Kompetensi Guru 4.35%
6. Gudang Materi : Analisis SWOT dalam merancang Inovasi 4.08%
7. Gudang Materi : Tes Jounin Ninja Saga Part 4 3.94%
8. Gudang Materi : Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi 3.80%
9. Gudang Materi : UU Sistem Pendidikan Nasional 3.80%
10. Gudang Materi : Makalah Pancasila sebagai Paradigma 3.26%
[Click to Get Popular Pages for your Blog or Website]
Writing Contest
Selamat Hari Bumi , Mari kita menjaga Lingkungan kita !
Masih Adakah Pohon Untukku ? dan Solusi Pengganti Kertas
Jangan Lupa ! Berikan Komentar dan Dukungan anda untuk Tulisan saya ^^

Chat Box
my Follower
donate us
Komunitas
[komunitas blogger makassar]
Komunitas Blogger Bekasi
100 Blog Indonesia Terbaik
Count Visitor

Alexa Certified Site Stats for www.gudangmateri.com

Site Meter


Profile - Disclaimer - FAQ - History - Contributor - Partnership - QR Code

© 2007 - 2010 Gudang Materi | Templates by Kriep2 | © Goodget Layout Powered by PictAzza

Jumat, 11 Juni 2010

pakarena

*
South Celebes

* Home
* About
* Daftar Tempat Makan di Makassar

Jalan-jalan Ke Jeneponto Sulawesi Selatan
maccera tappareng ritual menghormati mahluk penghuni danau tempe
August 11, 2008...1:03 am
Profil Tari Pakarena Makassar
Jump to Comments

Memang tak ada orang yang tahu persis sejarah Pakarena. Tapi dari cerita-cerita lisan yang berkembang, tak diragukan lagi tarian ini adalah ekspresi kesenian rakyat Gowa.

Menurut Munasih Nadjamuddin yang seniman Pakarena, tarian Pakarena berawal dari kisah mitos perpisahan penghuni boting langi (negeri kahyangan) dengan penghuni lino (bumi) zaman dulu. Sebelum detik-detik perpisahan, boting langi mengajarkan penghuni lino mengenai tata cara hidup, bercocok tanam, beternak hingga cara berburu lewat gerakan-gerakan tangan, badan dan kaki. Gerakan-gerakan inilah yang kemudian menjadi tarian ritual saat penduduk lino menyampaikan rasa syukurnya kepada penghuni boting langi.

Sebagai seni yang berdimensi ritual, Pakarena terus hidup dan menghidupi ruang batin masyarakat Gowa dan sekitarnya. Meski tarian ini sempat menjadi kesenian istana pada masa Sultan Hasanuddin raja Gowa ke-16, lewat sentuhan I Li’motakontu, ibunda sang Sultan. Demikian juga saat seniman Pakarena ditekan gerakan pemurnian Islam Kahar Muzakar karena dianggap bertentangan dengan Islam. Namun begitu tragedi ini tidak menyurutkan hati masyarakat untuk menggeluti aktifitas yang menjadi bagian dari hidup dan kehidupan yang menghubungkan diri mereka dengan Yang Kuasa.

Belakangan ini tangan-tangan seniman kota dan birokrat pemerintah daerah (pemda) telah menyulap Pakarena menjadi industri pariwisata. Dengan bantuan tukang seniman standar estetika diciptakan melalui sanggar-sanggar agar bisa dinikmatin orang luar. Untuk mendongkrak pendapatan daerah, alasannya. Sebagian seniman mengikuti standar resmi dan memperoleh fasilitas pemda. Tapi sebagian seniman lain enggan mengikuti karena dianggap tidak sesuai tradisi adat setempat, meski menanggung resiko tidak memperoleh dana pembinaan pemda atau tidak diundang dalam pertunjukan-pertunjukan.

Dg Mile (50 tahun), misalnya. Seniman Pakarena asal desa Kalase’rena, Kec. Barang lompo ini tergolong teguh pendirian. Ia biasanya mencari berbagai cara berkelit untuk tidak menghadiri undangan departemen pariwisata. Kadang beralasan sedang ada acara ritual sendiri di kampungnya atau menghadiri sunatan dan pengantin tetangganya, atau kalau pun tidak bisa menolak maka ia akan menuntut syarat agar teman-temannya tidak terlantar usai pertunjukan.

Cara lain yang agak berbeda ditunjukkan Sirajuddin Bantam. Anrong guru Pakarena dari Gowa ini terang-terangan menolak tampil jika ada pejabat yang mau mendikte tampilan penarinya. Bahkan saat diminta tampil, ia tidak segan mempertanyakan lebih dulu keperluan pertunjukan itu dan sejauh mana menguntungkan teman-temannya. Karena ia tahu ada jenis tarian yang bisa dipertontonkan dan mana yang hanya bisa tampil di acara-acara tertentu. Sirajuddin juga kadang ngibulin pejabat yang menuntut tampilan tertentu dengan tiba-tiba mengubah sendiri skenario tarian di atas panggung.

Sikap yang ditempuh para seniman ini memang bukan tanpa resiko. Mereka harus merawat tradisi Pakarena dengan hidup pas-pasan tanpa bantuan pemerintah. Hanya dengan kreatifitas saja mereka bisa bersaing dengan seniman kota yang menikmati fasilitas dan kesejahteraan jauh di atas rata-rata.

Kecerdikan ini misalnya dipunyai Sirajuddin dan Dg Mile. Sirajuddin mendokumentasikan sendiri tarian Pakarena dan lalu memperkenalkannya ke publik sampai mancanegara. Tentu saja dia dan para seniman kampung yang bersamanya juga mengkreasi Pakarena ini. Tapi ia sungguh menyadari mana tarian yang bisa dikreasi dan mana yang tidak. “Royong yang biasa dipakai ritual, tak perlu ditampilkan. Hanya pakarena Bone Balla yang ditampilkan,” ujar pemilik sanggar tari Sirajuddin ini, sembari menjelaskan bahwa Bone Balla biasa dipertontonkan kerajaan untuk menyambut para tamu.

Sementara itu, Dg Mile yang juga pemilik sanggar Tabbing Sualia ini lebih memilih tampil sendiri tanpa bergantung sama pemda. Paling banter dia dan kelompoknya hanya mau tampil bila bekerja sama dengan LSM tertentu yang peduli terhadap kesenian rakyat. ”Selama ini saya lebih suka main dengan Latar Nusa ketika mau menampilkan kesenian Pakarena di dalam dan di luar negeri,” kata Dg Mile menyebut nama LSM itu.

Begitulah, rupanya kaum seniman memiliki pengertian beda mengenai Pakarena. Orang macam Dg Mile dan Sirajuddin menyadari, Pakarena yang ”dipasarkan” pemda selama ini cenderung terpisah dari kehidupan, tradisi, dan makna yang diimajinasikan komunitas. Proses itu hanya menguntungkan seniman kelas menengah di kota dan kepentingan tertentu di pemerintahan. Seperti keinginan pemda mengubah pakaian penari tradisi di Sulsel agar sesuai dengan norma agama tertentu.

Jelas ini melahirkan kerisauan. Dg Mile sampai-sampai menjelaskan berulangkali kalau Pakarena tidaklah syirik karena ditujukan kepada Yang Kuasa. Sirajuddin pun meminta agar para agamawan tidak menggunakan syariat yang formalis saja dalam menilai kesenian, tapi menggunakan hakikat atau tarekat. “Jika pemahaman mereka benar, tidak ada kesenian kita yang bertentangan dengan agama,” ujar Sirajuddin, sambil mencontohkan istilah passili dalam Pakarena yang berarti memerciki para seniman dan peralatannya dengan sejumput air agar membawa keberuntungan, selaras dengan agama. ”Lalu mana lagi yang harus diberi warna atau nuansa agama,” kata Sirajuddin mengakhiri argumentasinya.

Kalau sudah begini, soalnya menjadi tergantung siapa yang menafsir. Kebenaran kembali ada dalam keyakinan para penghayatnya. Bukan elit agama atau birokrasi yang kerap memonopoli makna.[Liputan oleh Syamsurijal Adhan]

Sikap batinnya hening, penuh kelembutan, dedikatif, itulah kesan yang tersirat dari gemulainya gerakan penari ini. Tari Pakarena yang dibawakan penari ini adalah tarian kas masyarakat Sulawesi Selatan. Setiap penari harus melakukan upacara ritual adat yang disebut jajatang, dengan sesajian berupa beras, kemeyan dan lilin. Ini dimaksudkan untuk memperoleh kelancaran sepanjang pertunjukan berlangsung.

Pakarena adalah bahasa setempat berasal dari kata Karena yang artinya main. Sementara ilmu hampa menunjukan pelakunya. Tarian ini mentradisi di kalangan masyarakat Gowa yang merupakan wilayah bekas Kerajaan Gowa.

Ini dulunya, pada upacara-upacara kerajaan Tari Pakarena ini dipertunjukkan di Istana. Namun dalam perkembangannya, Tari Pakarena ini lebih memasyarakat di kalangan rakyat. Bagi masyarakat Gowa, keberadaan Tari Pakarena tidak bisa dilepaskan dari kehidupan mereka sehari-hari.

Kelembutan mendominasi kesan pada tarian ini. Tampak jelas menjadi cermin watak perempuan Gowa sesungguhnya yang sopan, setia, patuh dan hormat pada laki-laki terutama terhadap suami.

Gerakan lembut si penari sepanjang tarian dimainkan, tak urung menyulitkan buat masyarakat awam untuk membedakan babak demi babak. Padahal tarian ini terbagi dalam 12 bagian. Gerakan yang sama, nyaris terangkai sejak tarian bermula. Pola gerakan yang cenderung mirip dilakukan dalam setiap bagian tarian.

Sesungguhnya pola-pola ini memiliki makna khusus. Gerakan pada posisi duduk, menjadi pertanda awal dan akhir Tarian Pakarena. Gerakan berputar mengikuti arah jarum jam. Menunjukkan siklus kehidupan manusia.

Sementara gerakan naik turun, tak ubahnya cermin irama kehidupan. Aturan mainnya, seorang penari Pakarena tidak diperkenankan membuka matanya terlalu lebar. Demikian pula dengan gerakan kaki, tidak boleh diangkat terlalu tinggi. Hal ini berlaku sepanjang tarian berlangsung yang memakan waktu sekitar dua jam.

Tidak salah kalau seorang penari Pakarena harus mempersiapkan dirinya dengan prima, baik fisik maupun mental. Gerakan monoton dan melelahkan dalam Tari Pakarena, sedikit banyak menyebabkan kaum perempuan di Sulawesi Selatan, tak begitu berminat menarikannya.

Kalaupun banyak yang belajar sejak anak-anak, tidak sedikit pula yang kemudian enggan melanjutkannya saat memasuki jenjang pernikahan. Namun tidak demikian halnya seorang Mak Joppong. Perempuan tua yang kini usianya memasuki 80 tahun ini, adalah seorang pelestari tari klasik Pakarena.

Ia seorang maestro tari khas Sulawesi Selatan ini. Ia seorang empu Pakarena. Mak Joppong sampai sekarang masih bersedia memenuhi undangan. Untuk tampil menarikan Pakarena yang digelutinya sejak usia 10 tahun ini. Disebut-sebut, perempuan inilah yang mampu menarikan Pakarena dengan utuh, lengkap dengan kesakralannya sebagai sebuah tarian yang mengambarkan kelembutan perempuan Gowa.

Mak Joppong tak pernah mau ambil pusing dengan bayaran yang diterimanya. Dedikasi penuh pada tarian ini, membuatnya rela menerima seberapapun besarnya bayaran yang diberikan si pengundang.

Padahal selepas ditinggal suaminya wafat, kehidupannya banyak bergantung pada kesenian yang telah lama diusungnya ini. Namun biasanya, ia menerima bayaran sekitar 500 ribu hingga 1 juta rupiah, untuk tampil semalam suntuk, termasuk biaya sewa pakaian dan alat-alat.

Tubuh yang sudah renta termakan usia. kulit yang semakin keriput sejalan perjalanan hidup, tak membuatnya surut dalam berkarya bersama Tari Pakarena. Bahkan untuk membagi kebisaan yang didapat dari ayahnya ini. Ia sejak tahun 1978, mengajarkan Tari Pakarena kepada para gadis di kampungnya di Desa Kambini, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.

Di rumahnya, yang merupakan rumah panggung kas Gowa yang disebut Balarate, para gadis melangkah, melengok, mengerakan tangannya mengikuti gerak si empu Pakarena Mak Joppong.

Saat ini ada 6 gadis yang menjadi anak didiknya, dan tak sepeserpun, Mak Joppong memunggut biaya. Tari Mak Joppong amat terasa sedih disaat salah seorang anak didiknya memasuki jenjang pernikahan.

Karena biasanya, usai menikah, anak didiknya tak lagi menekuni Tari Pakarena. Sebuah kebiasaan di Gowa, adalah hal yang tabu dan malu, bila seorang perempuan yang telah menikah tampil di muka umum.

Pandangan umum inilah yang menyebabkan Tari Pakarena seolah hanya selesai sampai di situ. Padahal tidak demikian buat Mak Joppong, Pakarena adalah Tarian sakral yang tidak semua perempuan mampu menarikannya. Ketekunan dan kesabaran menjadi modal utama buat Penari Pakarena. Itulah salah satunya yang dimiliki Mak Joppong hingga kini.

Kini nasib Tari Pakarena seolah hanya bersandar pada Mak Joppong semata. Selain hanya ia yang paham akan seluk beluk tarian ini, ia pula lah yang tetap setia mengusung tari tradisional yang pernah jaya di masa kerajaan Gowa dulu.

Penari Pakarena, begitu lembut mengerakan anggota tubuhnya. Sebuah cerminan wanita Sulawesi Selatan. Sementara iringan tetabuhan yang disebut Gandrang Pakarena, seolah mengalir sendiri. Hentakannya yang bergemuruh, selintas tak seiring dengan gerakan penari. Gandrang Pakarena, adalah tampilan kaum pria Sulawesi Selatan yang keras.

Tarian Pakarena dan musik pengiringnya bak angin kencang dan gelombang badai. Terang musik Gandrang Pakarena bukan hanya sekedar pengiring tarian. Ia juga sebagai penghibur bagi penonton. Suara hentakan lewat empat Gandrang atau gendang yang ditabuh bertalu-talu ditimpahi tiupan tuip-tuip atau seruling, para pasrak atau bambu belah dan gong, begitu mengoda penontonya.

Komposisi dari sejumlah alat musik tradisional yang biasanya dimainkan 7 orang ini, dikenal dengan sebutan Gondrong Rinci. Pemain Gandrang sangat berperan besar dalam musik ini. Irama musik yang dimainkan sepenuhnya bergantung pada pukulan Gandrang. Karena itu, seorang pemain Gandrang harus sadar bahwa ia adalah pemimpin dan ia paham akan jenis gerakan Tari Pakarena.

Biasanya selain jenis pukulan untuk menjadi tanda irama musik bagi pemain lainnya, seorang penabuh Gandrang juga mengerakan tubuh terutama kepalanya. Ada dua jenis pukulan yang dikenal dalam petabuhan Gandrang.

Yang pertama adalah pukulan Gundrung yaitu pukulan Gandrang dengan menggunakan stik atau bambawa yang terbuat dari tanduk kerbau. Yang kedua adalah pukulan tumbu yang dipukul hanya dengan tangan.

Gemuruh suara yang terdengar dari sejumlah alat musik tradisional Sulawesi Selatan ini, begitu berpengaruh kepada penonton. Mereka begitu bersemangat, seakan tak ingat lagi waktu pertunjukan yang biasanya berlangsung semalam suntuk.

Semangat inipula yang membuat para pemain musiknya semakin menjadi. Waktu bergulir, hentakan Gandrang Pakarena terus terdengar. Namun entah sampai kapan Gandrang Pakarena akan terus ada.

Nasibnya amat bergantung pada Tarian Pakarena sendiri yang kini masa depannya seolah hanya berada di tangan Mak Joppong. Muda-mudahan semangatnya tak akan pudar, seiring dengan irama musiknya yang mencerminkan kerasnya lelaki Sulawesi Selatan. (Sup)

_________________________________________

dikutip dari berbagai sumber :

flickr.com : keyword =pakarena

artikel : Mh. Nurul Huda & Syamsurijal Adhan

http://cybertravel.cbn.net.id/cbprtl/common/stofriend.aspx?x=Time+Traveller&y=cybertravel|2|0|3|540

http://desantara.org/v3/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=107

http://makassarterkini.com/index.php?option=com_content&task=view&id=320&Itemid=85

http://guratcipta.files.wordpress.com/2007/11/jennifer-galigo3-2.jpg

http://nurulhuda.wordpress.com/2006/09/28/

Harian Fajar, 28 September 2006

Possibly related posts: (automatically generated)

* Akkarena Tanjung Bunga, Sarana Rekreasi yang tepat buat keluarga yang dekat…
* Limbung, Lumbung Ikan

23 Comments

Filed under Budaya

Tags: Tari Pakarena
23 Comments

*
infogue
August 19, 2008 at 6:53 am

Artikel di blog ini menarik & bagus. Untuk lebih mempopulerkan artikel (berita/video/ foto) ini, Anda bisa mempromosikan di infoGue.com yang akan berguna bagi semua pembaca di tanah air. Telah tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!
http://www.infogue.com
Reply
*
Nia Chalil
September 24, 2008 at 9:40 am

Ariel saya sudah mencari definisi tari anging mamiri tapi sampai saat ini belum mendapatkannya. kalau boleh saya minta bantuan untuk mendapatkan? terima kasih
Reply
*
iip pasoloran
November 12, 2008 at 6:18 am

assalamu alaikum.
saya bukan asli makassar, tetapi sangat suka dengan cultural historisnya.
tari pakkarena memang tidak bisa lepas dari sebuah ritual masyarakat gowa. sebuah pertunjukan yang sangat luar biasa dengan perpaduan tarian yang lemah lembut dan dangrang yang bertalu-talu. tapi saya sedikit kurang paham, apakah memang gandrang itu mencerminkan sifat lelaki makassar yang keras atau sikap lelaki yang tegas dan berpendirian?
mungkin perlu ditelaah kembali pemaknaan antara keras dan teguh pendirian, agar tidak terjadi distorsi semantical bagi siapa saja yang ingin memahami orang makassar.
terus terang saya malu ketika suku lain menganggap kita orang yang keras dan kasar.
trimakasih…….
Reply
*
ayha 011
November 24, 2008 at 11:18 am

kalau bisa artikel tari pakarenanya ditambahkan lagi tema,diciptakan kapan,jumlah penari,dan kostum yang di pakai.
ayha..
Reply
*
ayha
November 24, 2008 at 11:22 am

kalau bisa artikel tari pakkarenanya ditambahkan tema,diciptakan kapan,jumlah penari,dan kostum yang di pakai.
trimakasih.
Reply
*
airin
November 25, 2008 at 12:33 am

apakah ini bisa di pelajari dengan cara lain???????
Reply
*
SUZIANA
January 9, 2009 at 2:48 pm

HIIII. SAYA DARI MALAYSIA, SAYA AKAN KE MAKASSAR PADA BULAN JUN NANTI, MACAMANA SAYA MAHU DAPATKAN TOUR AGEN UNTUK MELAWAT TEMPAT2 WISATA DI SANA. HARAP REPLY SEGERA YA. I’M WAITING YOUR RESPOND.
Reply
*
khie
January 20, 2009 at 6:36 am

bisa minta video pakarena, gag ?
Reply
*
bunya
January 28, 2009 at 9:51 pm

salam budaya
saya bagga menjadi orang sulawesi selatan karena di
daerah kita ini, saya akui banyak sejarah sejara yang
sangat penting kita ketahui terutama sejara masalah budaya yang ada d sulawesi selatan itu sendiri.dan kalau bisa di kirim semua sejara sejara yang ada di SUL-SEL, supaya kita bisa tau semua sejarang yang ada di SUL-SEL yang tdk perna kita dapatkan d bangku sekolah.
terimah kasih
Reply
*
Nur_03
March 3, 2009 at 7:48 am

wah, sangat menarik….

semoga dengan adanya blog ini saya akan menjadi banyak mengetahui tentang tari pakarena..
Reply
*
aynan_spo1tHoLic
March 10, 2009 at 7:50 am

haLLLLLLLLLLLuuu,,,,

pleazzze deghhhh,,

next timeee

artikelnya

jangan kepanjangan gitu napa????

singkat, padat n jelaZZ

_couulyyy before_

slm kenaL-:D
Reply
*
eda dintan
September 4, 2009 at 2:55 pm

kalau bicara ttg sejarah emang agak sulit, blm lagi pelaku sejarah ntuk saat ini udah banyak yang tua..
untuk satu paradikma bahwa sejarah uda kehilangan makna yang sesungguhnya… semua udah dikomersilkan…
Reply
*
hazty zhakha zhaky
October 3, 2009 at 8:12 am

aku ska tari pakarena….karna aku slh stu pnari tari pakarena……awlx sulit belajar tari ini tpi setelah terbiasa menjadi menyenangkan…..

i love u full tari pakarena
Reply
*
angel
October 5, 2009 at 1:23 pm

he………he…….he………he…………he……………??????????????????????????????????
Reply
*
andre
October 22, 2009 at 9:11 am

saya seorang guru seni budaya di Kal-sel salah satu materinya adalah ragam tari selawesi selatan dan yang saya tahu cuma tari pakarena itun sebatas nama. Tolong kalau bisa minta informasi tari-tarian tradisional Sul-Sel selain tari Pakarena dan vidionya dong supaya lebih jelas lagi
makasih !
Reply
*
andre
October 22, 2009 at 9:16 am

gimana cara mendapatkan video tari2an tradisional Sul-sel terutama tari Pakarena
Reply
*
fauzan
November 15, 2009 at 1:04 pm

Saya dari tim program ngulik trans tv. saya tertarik untuk membuat liputan mengenai Mak jonggrang. Bisa tidak anda memberitahu saya kemana saya bisa mendapatkan informasi atau tempat mak jonggrang tinggal sekarang? karena rencananya kami dari tim berniat untuk mencari sesuatu yang unik dan dapat diulik. rencana keberangkatan rabu minggu dean (tgl 18-19). Bisa kirim informasinya ke kemi melalui email. Bantuan anda sangat kami harapkan. Thx.

Regards.,

Fauzan Arif
Creative Program
Trans TV
Reply
*
sangkala
November 30, 2009 at 12:32 pm

sampai detik ini bnyk yg mngada-ada tntang tari pakarena.
sbagaiman yg di jlskn di atas ada jg yg bnr tetapi lbh bnyak salahx……
ada seseorng yg mngetahui tntang tari pakarena,cuman beliau ibaratx permata yg terabaikan…………….
Reply
*
ady
December 27, 2009 at 6:00 am

saya seorang mahasiswa yang aktif menari tradisional di UI. tarian pakarena merupakan tarian yang sangat indah, menunjukan keanggunan para wanita Gowa yang setia menanti para suami.

Terima kasih untuk artikel yang sangat bagus ini. Sangat berguna bagi orang seperti saya yang ingin mendalami tari pakarena ini.

Bagi teman2 yang ingin lihat tari pakarena, dapat melihat karya Liga Tari Krida Budaya UI di http://www.youtube.com/watch?v=c0LFrcsSHz4

Terima kasih!
Reply
*
mail
February 20, 2010 at 11:01 am

artikel yang sangat menarik, salut pada Anda yang masih tertarik akan kebudayaan Makassar, sekedar info blog saya khusus tentang seni, budaya, sejara, dan berbagai hal mengenai Makassar, ijin yach untuk Copy paste dengan melampirkan sumbernya
Salam Karaeng
Reply
*
Indra Sadguna
March 15, 2010 at 6:18 pm

Nama saya Indra, walaupun saya bukan orang dari Sulawesi namun membaca artikel membuat saya tertarik khususnya terhadap tari Pakarena. Adapun beberapa hal yang nampaknya mengganjal dalam pikiran saya dan rasanya perlu ditanyakan. Berikut adalah beberapa pertanyaan saya :
Apakah kemunculan tari pakarena ada kaitannya dengan legenda I La Galigo ? ?
Bagaimanakah juga kaitannya dengan Tumanurung ri Tamalate ? ?
Kenapa fungsi dari Anrong Guru tidak dijelaskan ?
Bagaimanakah cara membedakan 12 bagian dalam tarian Pakarena ini ?
dan ada berapakah jenis Tari Pakarena ? ?

Mohon informasinya,
Terima Kasih . .
Reply
*
NAHDA
March 26, 2010 at 2:24 pm

GHHJMGKHGKGHK
Reply
*
Tari Pakarena | Indra Sadguna
March 30, 2010 at 5:36 am

[...] [1] Diunduh dari http://southcelebes.wordpress.com/2008/08/11/profil-tari-pakarena-makassar/#comment-368 [...]
Reply


Leave a Reply
Click here to cancel reply.

Name (required)

E-mail (required)

Website

Notify me of follow-up comments via email.

Notify me of site updates

*
About Me
Profil Facebook Ariel Silva Makasih nih udah mau singgah di Blog ku yang sederhana ini.. klo ada ide atau masukan tentang blog ini.. silahkan tinggalkan komentarnya ya...
*
Category Cloud
aneh Budaya hiburan History kuliner news pariwisata Sejarah society Tip & Trik Travelling Uncategorized
*
Recent Comments
Chaya_ on Tempat Tempat Wisata Di Kabupa…
yosev aura yusuf on Jalan-jalan Ke Jeneponto Sulaw…
yosev aura yusuf on Jalan-jalan Ke Jeneponto Sulaw…
ramli daenk on PESONA PARIWISATA KABUPATEN…
herwady ancha on Welcome to Kota Kalong So…
zoel_chiefly on TEmpat-tempat Wisata di Kabupa…
*
Visitor Information

IP
Feedjit Live Blog Stats

Locations of visitors to this page

Free chat widget @ ShoutMix

Jumlah Pengunjung Online
tracker
free counters
*
Sponsor

banner angingmammiri
*
Top Posts
o Profil Tari Pakarena Makassar
o Sekilas Sejarah tentang Benteng Rotterdam
o Resep Jalangkote
o Download Foto-foto Makassar Zaman Dulu
o Tempat Tempat Wisata di Kabupaten Pangkep
o AKKARENA TANJUNG BUNGA BUAIAN PANTAI DIBAWAH ROMANTISME SUNSET
o Tempat Tempat Wisata Di Kabupaten Bantaeng
*
Recent Posts
o lae lae, pulau wisata yang menanti uluran pemerintah daerah…
o AKKARENA TANJUNG BUNGA BUAIAN PANTAI DIBAWAH ROMANTISME SUNSET
o Akkarena Tanjung Bunga, Sarana Rekreasi yang tepat buat keluarga yang dekat dari pusat kota.
o Limbung, Lumbung Ikan
o Meneropong Indahnya Wisata Alam dan Budaya di Bumi Lakipadada, Toraja
o Makassar Terkenal dengan ikan lautnya…
o Barombong, panorama indah di dekat kota
o Resep Jalangkote
o Kerajaan Gowa
o PESONA PARIWISATA KABUPATEN GOWA
o Kesejukan Air Panas Pencong di Kabupaten Gowa
o Mie pangsit Makassar.. enak lho…
o Tempat asyik buat acara tahun baru di makassar
o Tips Pesta Tahun Baru
o Pengemis di Makassar, Pedulikah Anda ???
*
technocrati


My blog is worth $564.54.
How much is your blog worth?

Blog at WordPress.com. | Theme: Pressrow by Chris Pearson.