Senin, 21 Juni 2010

hak mahasiswa 2

skip to main | skip to sidebar
Stai Miftahul \

STAI MU Navigation

* Home
* Sekapur Sirih
* Sejarah STAI-MU
* Pendiri STAI-MU
* Tentang STAI MU
* Program Studi
* Visi dan Misi
* Hymne & Mars
* Struktur Pimpinan
* Peraturan Mahasiswa
* Fasilitas
* Galeri Photo

Pedoman Studi

* Paket Mata Kuliah
* Kartu Rencana Studi (KRS)
* Kegiatan Studi
* Ketua Jurusan
* Penasehat Akademis
* Registrasi Mahasiswa
* Nomor Induk Mahasiswa
* Petunjuk Penulisan Skripsi

BAB III - Kewajiban dan Hak Mahasiswa
BAB III
Kewajiban dan Hak Mahasiswa
Pasal 3

Mahasiswa/i mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1. Melakukan registrasi dan herregistrasi pada tiap awal semester dan tahun ajaran sebagaimana ketentuan STAI-MU;
2. Melakukan konsultasi kepada pembimbing akademis;
3. Mengikuti perkuliahan dan menjalankan tugas-tugas sebagai mahasiswa;
4. Mengikuti ujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Menyusun tugas akhir dan atau karya ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Melakukan yudisium semester dan yudisium akhir;
7. Ikut memelihara sarana, dan prasarana di lingkungan kampus;
8. Menjaga wibawa dan nama baik almamater;
9. Menjaga dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan nasional;
10. Menjunjung tinggi dan menjalankan Syariat Islam.

Pasal 4
Mahasiswa/i mempunyai hak sebagai berikut :

1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Memperoleh pembelajaran, pengajaran, bimbingan, informasi ilmiah, dan layanan sebaik-baiknya untuk kemajuan studinya;
3. Mengembangkan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran sesuai kemampuannya;
4. Memanfaatkan fasilitas yang dimiliki STAI-MU sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Pindah ke perguruan tinggi lain, atau ke jurusan lain di STAI-MU;
7. Mengajukan selang studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Memperoleh santunan kesehatan, kecelakaan, dan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Memperoleh beasiswa baik dari Perguruan Tinggi, pemerintah, maupun lembaga lainnya secara kompetitif;
10. Melaksanakan aktivitas di dalam kampus, antara pukul 06.00 s.d. 22.00 WIB.

BAB IV - Jenis-Jenis Sanksi

Label: Peraturan Mahasiswa
Berita dan Informasi Terbaru

*
Info STAI Miftahul Ulum
Penerimaan Mahasiswa Baru STAI MU Tpi - Telah dibuka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2010 / 2011 STAI Miftahul 'Ulum Tanjungpinang. Program Study : 1. Pendidikan Agama Islam (PAI) Jenjang...

Program Studi

* Pendidikan Agama Islam
* Pendidikan Bahasa Inggris
* Ekonomi Islam

Sistem Kredit Semester

* Pengertian & Program
* Kredit Semester
* Satuan Kredit Semester
* Sistem Perkuliahan
* Beban & Satuan Kredit
* Ujian & Penilaian
* Evaluasi Studi
* Batas Waktu Studi
* Cuti Kuliah
* Aktif Kuliah
* Alpa Studi
* Semester Pendek
* Pindah Kuliah
* Wisuda Sarjana
* Ijazah & Akta
* Sanksi Akademik

Visitor
Counter Powered by RedCounter

Copyrighted 2009-2010 © STAIMU-TPI.ac.id
Sekolah Tinggi Miftahul 'Ulum Tanjung Pinang - Kepulauan Riau
Web Development : PendidikanRiau.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar