Senin, 21 Juni 2010

hak mahasiswa

Hak dan Kewajiban Mahasiswa

1. Hak Mahasiswa
a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku di Undiknas Denpasar;
b. Memperoleh pendidikan dan pengajaran yang sebaik-baiknya serta layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya;
c. Memanfaatkan fasilitas yang ada di Undiknas Denpasar, dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya, serta hasil pelajarannya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya, serta hasil pelajarannya;
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya Undiknas Denpasar melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan yang mengurus dan mengatur minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
i. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lainnya bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa atau program studi yang hendak dimulai dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan; dan
j. Ikut serta daiam kegiatan organisasi mahasiswa Undiknas.

2. Kewajiban Mahasiswa
a. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesuai peraturan yang berlaku;
b. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Undiknas Denpasar;
c. Menghormati tenaga pendidik dan/atau tenaga penunjang akademik di lingkungan Undiknas Denpasar;
d. Ikut serta memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus Undiknas Denpasar;
e. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
f. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. Menjaga kewibawaan dan nama baik Undiknas Denpasar.
Pelaksanaan ketentuan pada point 1 dan 2 di atas diatur oleh rektor dengan dibantu oleh para dekan.

3. Sanksi Mahasiswa
Mahasiswa Undiknas Denpasar yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran dan/atau peringatan;
b. Penggantian kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan dan/atau pembayaran denda;
c. Skorsing;
d. Larangan mengikuti kegiatan akademik seluruh ataupun sebagian kegiatan dalam waktu tertentu atau selamanya; dan e. Pencabutan hak atau pemecatan sebagai anggota keluarga besar Undiknas Denpasar.

4. Hal-hal Khusus
a. Seluruh mahasiswa Undiknas wajib menjadi anggota Koperasi Mahasiswa (Kopma) Undiknas Denpasar;
b. Bagi mahasiswa yang berprestasi diberikan penghargaan yang bentuk dan syaratnya ditetapkan dengan keputusan Rektor Undiknas Denpasar.

This entry was posted on Monday, February 26th, 2007 at 7:20 am and is filed under Kemahasiswaan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply

Name (required)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar